Rabu, 03 Juni 2015

Pengertian Keprotokolan

oleh: Ahmad Muthohar
A.   Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara,berbangsa,berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA PENGERTIAN DAN ISTILAH
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan ataukebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalamkehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan danbermasyarakat.
Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undangprotokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang“domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengankeprotokolan.
Definisi Protokol
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or  personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in allinternational acts” 

(Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segalakegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yangmeliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala



B.   Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan.
Menurut william benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studisistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).
Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia.

C.   Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan
1.    Tata tempat
Ø  Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksankan sesuai jenis aktivitasnya.
Ø  Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
2.    Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan.
3.    Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

Keprotokolan dan Master of Ceremony (MC)



Oleh : Adji Laksono

Keprotokolan dan Master of Ceremony (MC)

Keprotokolan adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraaan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Dari pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa protokol berisi pedoman atau tata cara kegiatan dan semua hal yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi disebut protokoler. Dengan adanya pedoman atau tata cara tersebut, dapat ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara, menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain, terselenggaranya upacara yang khidmat, tertib, teratur.
MC dan Protokol merupakan dua hal yang yang berbeda, namun ada keterkaitan. Peran MC sangat penting, karena akan menentukan kelancaran dan keberhasilan suatu acara. Oleh karena itu, seseorang yang ditugaskan menjadi MC harus memiliki ketrampilan berbicara di depan umum dan tidak memiliki hambatan yang mengganggu kelancaran berbicara di depan umum. Berdasarkan deskripsi tersebut diatas, maka setiap bagian yang menjalankan tugas-tugas keprotokolan dan MC, haruslah berpedoman pada landasan hukum yang sudah diatur sebelumnya. Oleh karena itu Biro/Bagian Humas dan Protokol suatu instansi haruslah menguasai hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan dan MC, demi mendukung tugas strategis biro/bagian humas dan protokol.

PEDOMAN UMUM KEPROTOKOLAN


PEDOMAN UMUM KEPROTOKOLAN
        Oleh : Eka Damawati

  • ORANG YANG BERHAK MENDAPAT TATA URUTAN PERTAMA/PALING TINGGI ADALAH MEREKA YANG MEMPUNYAI URUTAN PALING DEPAN/MENDAHULUI.
  • JIKA BERJAJAR, YANG BERADA DI SEBELAH KANAN DARI ORANG YANG MENDAPAT URUTAN TATA TEMPAT PALING UTAMA, DIANGGAP LEBIH TINGGI/MENDAHULUI ORANG YANG DUDUK DI SEBELAH KIRINYA.
  • JIKA MENGHADAP MEJA, TEMPAT UTAMA ADALAH YANG MENGHADAP KE PINTU KELUAR DAN TEMPAT TERAKHIR ADALAH TEMPAT YANG PALING DEKAT DENGAN PINTU KELUAR.

TATA URUTAN MEMBERIKAN SAMBUTAN
Urutan dalam memberikan sambutan dalam acara resmi adalah dimulai dari yang terendah tingkat kedudukan / jabatannya dan yang terakhir yang tertinggi / paling utama.






BEBERAPA PEDOMAN UMUM TENTANG TATA TEMPAT
Dalam hal naik kendaraan, seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, akan mendapat perlakuan sebagai berikut:
- naik ke pesawat terbang paling akhir, sedangkan turun paling awal;
- naik dan turun kapal laut paling dahulu;
- naik dan turun mobil atau kereta api paling dahulu, dan ditempatkan pada tempat duduk yang paling kanan.
Pejabat penyambut (receiving line):
a) Pejabat penyambut menerima Tamu dari sebelah kanan;
b) Pejabat pelepas mengantar Tamu dari arah sebelah kiri.
Preseance bagi Para Duta Besar / Kepala Perwakilan Negara Asing disesuaikan berdasarkan tanggal penyerahan surat-surat kepercayaan kepada Presiden RI.
Catatan: Pengaturan tata tempat dapat pula mengacu pada situasi dan kondisi tempat, sifat acara serta kepatutan.