Oleh : Laelatul Badriyah
Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan.
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur
pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun
masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris
protocol, bahasa Perancis
protocole, bahasa Latin
protocoll(um), dan bahasa Yunani
protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti
halaman pertama yang dilekatkan
pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman,
pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang
isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan
lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan
etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi
pemerintahan dan berlaku secara universal.
Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. adalah pengganti Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai
dengan zaman.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh
panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah
atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan
dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta
undangan lain.
4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional,
serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat
bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing
dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Demikian Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan serta
pengertian hal terkait, menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan.*