Rabu, 03 Juni 2015

LAMBANG-LAMBANG KEHORMATAN NEGARA- KEPROTOKOLAN


 Oleh : Puji Rahayu


LAMBANG-LAMBANG KEHORMATAN NEGARA
1. BENDERA MERAH PUTIH (PP. No. 40. Tahun 1958).
2. GAMBAR BURUNG GARUDA (PP. No. 66 Tahun 1951).
3. LAGU INDONESIA RAYA (PP. No. 44 Tahun 1958).


BENDERA MERAH PUTIH
  • Ukuran panjang dibanding lebar = 3:2 (30:20, 80:60, dst)\
  •  Tinggi tiang= 5,5 panjang bendera
  • Tinggi maksimum= 17 meter 
  • Waktu pemasangan sejak matahari terbit sampai dengan matahari terbenam (pukul 06.00 - 18.00 WIB)

GAMBAR BURUNG GARUDA
  • Dipasang di gedung pemerintah. 
  • Untuk keperluan pembuatan paspor, lembaran negara, stempel presiden dan wakilpresiden, menteri, ketua DPR, lembaga tinggi negara, kepala daerah, notaris, dll.
  • Mata uang.
  • Meterai.
  • Ijazah.
  • Lencana delegasi negara. 
  • Barang-barang milik negara; Dll.

LAGU INDONESIA RAYA DIPERDENGARKAN ATAU DINYANYIKAN UNTUK:
  • Menghormati kepala negara dan wakil kepala negara. 
  • Mengiringi pengibaran Bendera Merah Putih dan pada saat upacara.
  • Untuk menghormati tamu kepala negara asing.
  • Sebagai pernyataan perasaan nasional. 
  • Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran.

ATURAN KEPROTOKOLAN ACARA RESMI DI KABUPATEN DAN KOTAMADYA


Aturan Keprotokolan Acara Resmi di Kabupaten dan Kotamadya


            Oleh : Panji Prasetyo. P


Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. Adapun tujuan keprotokolan adalah :
  1. Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat
  2. Memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar berjalan tertib, lancar dan teratur sesuai kebiasaan yang berlaku secara nasional dan internasional
  3. Menciptakan pergaulan yang baik antar bangsa
Adapun jika ada acara resmi di kabupaten dan kotamadya maka aturan keprotokolan adalah berdasarkan pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 :
  1. Bupati atau Walikota
  2. Wakil Bupati atau Wakil Walikota
  3. Mantan Bupati/Walikota dan Mantan Wakil Bupati / Wakil Walikota
  4. Ketua DPRD Kabupaten/Kotamadya
  5. Wakil Ketua DPRD Kabupaten / Kotamadya
  6. Sekretaris Daerah, Komandan tertinggi TNI semua angkatan, Kapolres, Ketua Pengadilan semua badan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer), dan Kepala Kejaksaan Negeri
  7. Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten dan Kotamadya
  8. Anggota DPRD Kabupaten / Kotamadya
  9. Pemuka agama, pemuka masyarakat, dan pemuka adat
  10. Asisten Sekda, kepala badan tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Kepala Dinas tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Pejabat Eselon II, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ketua KPU Kabupaten dan Kotamadya
  11. Kepala Instansi vertikal tingkat kabupaten dan Kotamadya, Kepala unit pelaksana teknis Kabupaten dan Kotamadya, komandan TNI semua angkatan tingkat kecamatan, dan kepala kepolisian tingkat kecamatan
  12. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten dan Kotamadya, Camat dan Pejabat Eselon III
  13. Lurah dan Kepala Desa dan Pejabat Eselon IV
Artinya dalam setiap kegiatan acara resmi unsur yang terdapat dalam pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 mesti diundang. Namun berdasarkan pengamatan penulis, unsur yang terdapat dalam pasal 11 tersebut tidak semuanya diundang jika ada acara resmi di pemerintahan kabupaten dan kotamadya. Misalnya poin 6 pasal 11 yaitu Ketua Pengadilan semua badan peradilan, masih ditemukan adanya Ketua Pengadilan yang tidak diundang oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kotamadya ketika acara resmi. Contoh Ketua Pengadilan Negeri diundang dalam acara resmi tersebut, namun Ketua Pengadilan Agama tidak diundang dalam acara resmi tersebut. Hal ini patut menjadi perhatian bersama, karena pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 telah mengatur secara tegas.  Oleh sebab itu perlu sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2010 di tingkat Kabupaten dan Kotamadya.

KETENTUAN UMUM UU DALAM KEPROTOKOLAN



       Oleh : Novita Amanda Rizky

KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Demikian Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan serta pengertian hal terkait, menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.*

PROTOKOL PROFESIONAL



          Oleh : Merris Ristriana



A. CIRI PROTOKOL PROFESIONAL
1. Menguasai pengetahuan, keterampilan, dan kode etik
2. Komitmen dan konsisten
a) Integritas (sikap moral yang mewujudkan tekad untuk
memberikan yang terbaik)
b) Exellence service > satisfaction
c) Peduli (peka, tanggap, bertindak)
3. Memahami peran, tugas, fungsi Protokol

B. KIAT MENUJU PROTOKOL YANG PROFESIONAL
1. Kiat menuju Protokol yang profesional
2. Knowledge > Self Confidence
3. Komunikasi (S R C M) > efektif
4. Emotional maturity
• Soul (mind/pikiran & mood/suasana hati)
• Spirit diwujudkan melalui kemauan, kemampuan (olah pikir)
dan kesempatan.
5. Good Appearance
• Cara berdandan/berhias
• Cara berpakaian (cocok, serasi, tepat)
• Estetika menciptakan kerapian “tidiness” dan cemerlang
“cleanliness”.
6. Sources of Value
Undang-undang protokol adalah metode keprotokolan di
Indonesia yang disebut “Protokol Indonesia” suatu ekspresi
menjunjung harkat dan martabat (HAM) seseorang dan
lambang kehormatan NKRI demi memelihara kehormatan,
kewibawaan dan jabatan atau kedudukannya.

Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan.


      Oleh : Laelatul Badriyah


Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan.

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.

Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.

Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

BAB I
KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Demikian Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan serta pengertian hal terkait, menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.*

KEPROTOKOLAN

Oleh : Faizatut Tashfiyah



DEFINISI KEPROTOKOLAN
Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. (Pasal 1, butir 1, UU No.9 Tahun 2010)

PENGATURAN KEPROTOKOLAN BERTUJUAN UNTUK:
•Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat
•Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku
•Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa

PENTINGNYA PROTOKOL
1.Kegiatan Protokol untuk individu
2.Kegiatan Protokol dalam keluarga
3.Kegiatan Protokol dalam masyarakat
4.Kegiatan Protokol dalam hubungan antar bangsa

TATA TEMPAT/URUTAN (PRÉSÉANCE)
•Tata tempat disusun menurut tempat upacara.
•Urutan Menteri Negara sesuai urutan tentang Pembentukan Kabinet.
•Tata Tempat antar Pegawai Negeri Sipil diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan.
•Mantan Pejabat Negara setingkat lebih rendah.
•Pasangan (isteri/suami) seorang Pejabat Negara setingkat dengan Pejabat tersebut.

PROTOKOL




  Oleh: Edy Sutrisno


PROTOKOL MELIPUTI
  1. Tata cara sebagaimana yang terdapat dalamupacara resmi kenegaraan, penandatangananperjanjian, dan konferensi internasional. (TataUpacara) 
  2. Tata krama dalam menempatkan, menyebut,memperlakukan seseorang sesuai dengankedudukannya. (Tata Kehormatan) 
  3. Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutandalam upacata kenegaraan dalam jamuan makandan lain-lain. (Tata Tempat)

RUANG LINGKUP PROTOKOL
1. UPACARA 
Pelantikan pejabat
Peresmian proyek pembangunan
Peringatan hari besar
Pembukaan/Penutupan seminar 
Pemakaman
Penandatanganan kerjasama

PENERIMAAN TAMU3. KUNJUNGAN TAMU4. PENYELENGGARAAN RESEPSI5. PERJALANAN (Daerah/Luar Negeri)6. PENYUSUNAN
 LAY OUT 
7. PEMBAWA ACARA

Catatan Kunjungan Pejabat
Check list protokoler:
Koordinasi dengan Protokol Universitas
Komunikasi intensif (dengan sekretaris/protokol/ajudan)
VIP Lounge Bandara
Pejabat penjemput
Ruang transit / Holding room di venue
Security
Courtesy call
Treatment pada staff (sekr/protokol/ajudan/driver)
Tempat duduk di venue
Pejabat pendamping