Oleh : Faizatut Tashfiyah
DEFINISI KEPROTOKOLAN
PENGATURAN KEPROTOKOLAN BERTUJUAN UNTUK:
•Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat
•Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku
•Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa
PENTINGNYA PROTOKOL
1.Kegiatan Protokol untuk individu
2.Kegiatan Protokol dalam keluarga
3.Kegiatan Protokol dalam masyarakat
4.Kegiatan Protokol dalam hubungan antar bangsa
TATA TEMPAT/URUTAN (PRÉSÉANCE)
•Tata tempat disusun menurut tempat upacara.
•Urutan Menteri Negara sesuai urutan tentang Pembentukan Kabinet.
•Tata Tempat antar Pegawai Negeri Sipil diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan.
•Mantan Pejabat Negara setingkat lebih rendah.
•Pasangan (isteri/suami) seorang Pejabat Negara setingkat dengan Pejabat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar