Oleh : Puji
Rahayu
1. BENDERA MERAH PUTIH (PP. No. 40. Tahun 1958).
2. GAMBAR BURUNG GARUDA (PP. No. 66 Tahun 1951).
3. LAGU INDONESIA RAYA (PP. No. 44 Tahun 1958).
BENDERA MERAH PUTIH
- Ukuran panjang dibanding lebar = 3:2 (30:20, 80:60, dst)\
- Tinggi tiang= 5,5 panjang bendera
- Tinggi maksimum= 17 meter
- Waktu pemasangan sejak matahari terbit sampai dengan matahari terbenam (pukul 06.00 - 18.00 WIB)
GAMBAR BURUNG GARUDA
- Dipasang di gedung pemerintah.
- Untuk keperluan pembuatan paspor, lembaran negara, stempel presiden dan wakilpresiden, menteri, ketua DPR, lembaga tinggi negara, kepala daerah, notaris, dll.
- Mata uang.
- Meterai.
- Ijazah.
- Lencana delegasi negara.
- Barang-barang milik negara; Dll.
LAGU INDONESIA RAYA DIPERDENGARKAN ATAU DINYANYIKAN UNTUK:
- Menghormati kepala negara dan wakil kepala negara.
- Mengiringi pengibaran Bendera Merah Putih dan pada saat upacara.
- Untuk menghormati tamu kepala negara asing.
- Sebagai pernyataan perasaan nasional.
- Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar