Rabu, 03 Juni 2015

ATURAN KEPROTOKOLAN ACARA RESMI DI KABUPATEN DAN KOTAMADYA


Aturan Keprotokolan Acara Resmi di Kabupaten dan Kotamadya


            Oleh : Panji Prasetyo. P


Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. Adapun tujuan keprotokolan adalah :
  1. Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat
  2. Memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar berjalan tertib, lancar dan teratur sesuai kebiasaan yang berlaku secara nasional dan internasional
  3. Menciptakan pergaulan yang baik antar bangsa
Adapun jika ada acara resmi di kabupaten dan kotamadya maka aturan keprotokolan adalah berdasarkan pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 :
  1. Bupati atau Walikota
  2. Wakil Bupati atau Wakil Walikota
  3. Mantan Bupati/Walikota dan Mantan Wakil Bupati / Wakil Walikota
  4. Ketua DPRD Kabupaten/Kotamadya
  5. Wakil Ketua DPRD Kabupaten / Kotamadya
  6. Sekretaris Daerah, Komandan tertinggi TNI semua angkatan, Kapolres, Ketua Pengadilan semua badan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer), dan Kepala Kejaksaan Negeri
  7. Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten dan Kotamadya
  8. Anggota DPRD Kabupaten / Kotamadya
  9. Pemuka agama, pemuka masyarakat, dan pemuka adat
  10. Asisten Sekda, kepala badan tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Kepala Dinas tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Pejabat Eselon II, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ketua KPU Kabupaten dan Kotamadya
  11. Kepala Instansi vertikal tingkat kabupaten dan Kotamadya, Kepala unit pelaksana teknis Kabupaten dan Kotamadya, komandan TNI semua angkatan tingkat kecamatan, dan kepala kepolisian tingkat kecamatan
  12. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten dan Kotamadya, Camat dan Pejabat Eselon III
  13. Lurah dan Kepala Desa dan Pejabat Eselon IV
Artinya dalam setiap kegiatan acara resmi unsur yang terdapat dalam pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 mesti diundang. Namun berdasarkan pengamatan penulis, unsur yang terdapat dalam pasal 11 tersebut tidak semuanya diundang jika ada acara resmi di pemerintahan kabupaten dan kotamadya. Misalnya poin 6 pasal 11 yaitu Ketua Pengadilan semua badan peradilan, masih ditemukan adanya Ketua Pengadilan yang tidak diundang oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kotamadya ketika acara resmi. Contoh Ketua Pengadilan Negeri diundang dalam acara resmi tersebut, namun Ketua Pengadilan Agama tidak diundang dalam acara resmi tersebut. Hal ini patut menjadi perhatian bersama, karena pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2010 telah mengatur secara tegas.  Oleh sebab itu perlu sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2010 di tingkat Kabupaten dan Kotamadya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar