Aturan Keprotokolan Acara Resmi di Kabupaten dan Kotamadya
Oleh : Panji Prasetyo.
P
- Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat
- Memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar berjalan tertib, lancar dan teratur sesuai kebiasaan yang berlaku secara nasional dan internasional
- Menciptakan pergaulan yang baik antar bangsa
- Bupati atau Walikota
- Wakil Bupati atau Wakil Walikota
- Mantan Bupati/Walikota dan Mantan Wakil Bupati / Wakil Walikota
- Ketua DPRD Kabupaten/Kotamadya
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten / Kotamadya
- Sekretaris Daerah, Komandan tertinggi TNI semua angkatan, Kapolres, Ketua Pengadilan semua badan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer), dan Kepala Kejaksaan Negeri
- Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten dan Kotamadya
- Anggota DPRD Kabupaten / Kotamadya
- Pemuka agama, pemuka masyarakat, dan pemuka adat
- Asisten Sekda, kepala badan tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Kepala Dinas tingkat Kabupaten dan Kotamadya, Pejabat Eselon II, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ketua KPU Kabupaten dan Kotamadya
- Kepala Instansi vertikal tingkat kabupaten dan Kotamadya, Kepala unit pelaksana teknis Kabupaten dan Kotamadya, komandan TNI semua angkatan tingkat kecamatan, dan kepala kepolisian tingkat kecamatan
- Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten dan Kotamadya, Camat dan Pejabat Eselon III
- Lurah dan Kepala Desa dan Pejabat Eselon IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar