Rabu, 03 Juni 2015

Pengertian Keprotokolan

oleh: Ahmad Muthohar
A.   Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara,berbangsa,berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA PENGERTIAN DAN ISTILAH
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan ataukebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalamkehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan danbermasyarakat.
Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undangprotokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang“domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengankeprotokolan.
Definisi Protokol
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or  personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in allinternational acts” 

(Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segalakegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yangmeliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala



B.   Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan.
Menurut william benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studisistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).
Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia.

C.   Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan
1.    Tata tempat
Ø  Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksankan sesuai jenis aktivitasnya.
Ø  Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
2.    Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan.
3.    Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar