oleh: Ahmad Muthohar
A.
Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau
kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara,berbangsa,berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di
indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan
dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan
keprotokolan.
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA PENGERTIAN DAN ISTILAH
•
KEPROTOKOLAN
DI INDONESIA
•
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan ataukebiasaan-kebiasaan yang dianut atau
diyakini dalamkehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan danbermasyarakat.
•
Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undangprotokol yaitu peraturan
perundang-undangan dibidang“domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related”
dengankeprotokolan.
•
Definisi
Protokol
•
Encyclopedia
Britannica 1962:
“Protocol is
a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal
official intercourse between the heads of different states or
their ministers, it lays down the styles and titles of states or their
ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed
in allinternational acts”
(Protokol
adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segalakegiatan resmi yang
diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yangmeliputi bentuk-bentuk
penghormatan terhadap negara, jabatan kepala
B.
Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang
berarti watak kesusilaan atau kebiasaan.
Menurut william benton etika asal kata yunani “ethos”
yang berarti karakter adalah studisistematis dari konsep-konsep nilai
baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu
sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral
(tingkah laku/akhlak).
Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan
asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya
perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
C.
Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata
penghormatan
1.
Tata tempat
Ø Adalah tata
urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksankan sesuai jenis
aktivitasnya.
Ø Pengaturan
tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi.
2.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara
dalam acara kenegaraan.
3.
Tata penghormatan adalah aturan untuk
melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh
Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar