Oleh
: Adji Laksono
Keprotokolan dan Master of Ceremony (MC)
Keprotokolan adalah
serangkaian aturan dalam acara kenegaraaan atau acara resmi yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai
dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau
masyarakat. Dari pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
protokol berisi pedoman atau tata cara kegiatan dan semua hal yang
mengatur pelaksanaan kegiatan resmi disebut protokoler. Dengan adanya
pedoman atau tata cara tersebut, dapat ikut menentukan terciptanya
suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara, menciptakan tata
pergaulan yang mendekatkan satu sama lain, terselenggaranya upacara yang
khidmat, tertib, teratur.
MC dan Protokol merupakan dua hal yang
yang berbeda, namun ada keterkaitan. Peran MC sangat penting, karena
akan menentukan kelancaran dan keberhasilan suatu acara. Oleh karena
itu, seseorang yang ditugaskan menjadi MC harus memiliki ketrampilan
berbicara di depan umum dan tidak memiliki hambatan yang mengganggu
kelancaran berbicara di depan umum. Berdasarkan deskripsi tersebut
diatas, maka setiap bagian yang menjalankan tugas-tugas keprotokolan dan
MC, haruslah berpedoman pada landasan hukum yang sudah diatur
sebelumnya. Oleh karena itu Biro/Bagian Humas dan Protokol suatu
instansi haruslah menguasai hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan
dan MC, demi mendukung tugas strategis biro/bagian humas dan protokol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar