Rabu, 03 Juni 2015

PEDOMAN UMUM KEPROTOKOLAN


PEDOMAN UMUM KEPROTOKOLAN
        Oleh : Eka Damawati

  • ORANG YANG BERHAK MENDAPAT TATA URUTAN PERTAMA/PALING TINGGI ADALAH MEREKA YANG MEMPUNYAI URUTAN PALING DEPAN/MENDAHULUI.
  • JIKA BERJAJAR, YANG BERADA DI SEBELAH KANAN DARI ORANG YANG MENDAPAT URUTAN TATA TEMPAT PALING UTAMA, DIANGGAP LEBIH TINGGI/MENDAHULUI ORANG YANG DUDUK DI SEBELAH KIRINYA.
  • JIKA MENGHADAP MEJA, TEMPAT UTAMA ADALAH YANG MENGHADAP KE PINTU KELUAR DAN TEMPAT TERAKHIR ADALAH TEMPAT YANG PALING DEKAT DENGAN PINTU KELUAR.

TATA URUTAN MEMBERIKAN SAMBUTAN
Urutan dalam memberikan sambutan dalam acara resmi adalah dimulai dari yang terendah tingkat kedudukan / jabatannya dan yang terakhir yang tertinggi / paling utama.






BEBERAPA PEDOMAN UMUM TENTANG TATA TEMPAT
Dalam hal naik kendaraan, seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, akan mendapat perlakuan sebagai berikut:
- naik ke pesawat terbang paling akhir, sedangkan turun paling awal;
- naik dan turun kapal laut paling dahulu;
- naik dan turun mobil atau kereta api paling dahulu, dan ditempatkan pada tempat duduk yang paling kanan.
Pejabat penyambut (receiving line):
a) Pejabat penyambut menerima Tamu dari sebelah kanan;
b) Pejabat pelepas mengantar Tamu dari arah sebelah kiri.
Preseance bagi Para Duta Besar / Kepala Perwakilan Negara Asing disesuaikan berdasarkan tanggal penyerahan surat-surat kepercayaan kepada Presiden RI.
Catatan: Pengaturan tata tempat dapat pula mengacu pada situasi dan kondisi tempat, sifat acara serta kepatutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar