Oleh: TEGUH WIJAYANTO
a.Presiden Republik Indonesia;
b.Wakil Presiden Republik Indonesia;
c.Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia,
d.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
i.Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j.Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k.Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l.Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
m.Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum; Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial; Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;
o.Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;
p.Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
q.Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ketua Mudan dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan anggota Komisi Yudisial RI;
r.Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s.Gubernur Kepala Daerah;
t.Pemilik Tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
u.Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara TNI, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil jaksa Agung RI, Wakil Gubernur, Ketua DPRD provinsi, Pejabat eseslon I atau yang disetarakan;
v.Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota;
w.Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.
Pasal 10 (1)
Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a.gubernur;
b.wakil gubernur;
c.mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
d.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
e.kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah;
f.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
g.sekretaris daerah, panglima/komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;
h.pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
i.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua;
j.bupati/walikota;
k.Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah;
l.pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
m.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
n.wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
o.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
p.asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
q.kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.