SEJARAH
DAN PENGERTIAN PROTOKOL
By: NUR AZIZ ASMUNI
NPM: 12.073045.2110.0061
Istilah
protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau
naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin
luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari: catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan
selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler
ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah
protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada
hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu
kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil
kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk
menunjang suksenya puncak acara. • Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol
tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma
atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan
di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Sejarah dan Pengertian
Protokol
Kata
Protokol berasal dari Bahasa Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem
atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada
rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan
dalam Bahasa Inggris.
Protokol adalah serangkaian
aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara
tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap
negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam
seluruh kegiatan antar bangsa.
Beberapa
pengertian protokol vMenurut buku panduan
lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial Protokol adalah seperangkat aturan
tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan
pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya. Protokol adalah suatu pedoman tata
cara internasional. vMenurut pasal 1 ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1987 Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan,
sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Ruang
Lingkup Protokol
·
Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
·
Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu.
·
Pengaturan
kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Jenis-jenis Kegiatan
Protokol Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:
a.
Jenis
kegiatan Umum/ Kenegaraan Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku
di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain
berbentuk:
1) Upacara pelantikan dan
serah terima jabatan
2) Upacara penandatanganan
naskah kerjasama
3) Upacara sumpah pegawai
4) Upacara peresmian/
pembukaan gedung baru
5) Peresmian pembukaan
seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
b.
Jenis
kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda sarjana
3) Upacara pengukuhan guru
besar
4) Upacara promosi Doktor/
Doktor Honoris Causa
Aspek-aspek protokol
·
Regulation
yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
·
Preseance
yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat,
pengaturan tata ruang.
·
Appearance
yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
·
Koordinasi
yaitu hubungan kerjasama seluruh anggota dalam pelaksanaan kegiatan.
·
Etiket
yaitu tata sopan santun.
·
Bahasa
yaitu penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
·
Security
yaitu pengamanan.
·
Leadership
yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.
Unsur-unsur dalam protocol
1.
Tata
cara Acara/Upacara harus dilakukan dengan khidmad & tertib, menurut aturan
dan adat yang sudah tetap dan harus ditaati
2.
Tata
krama Diperlukan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi-rendahnya derajat
pejabat, disesuaikan dengan peristiwanya.
3.
Aturan
Acara/Upacara terikat pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap (seating
arrangement, tata tempat, perlakuan terhadap bendera/lagu kebangsaan, lambang
negara).
Strategi Keprotokolan
Adalah
suatu pernyataan mengenai arah dan tindakan yang diinginkan meliputi rencana
program dan tindakan manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan yang
menumbuhkan kepuasaan baik dari pimpinan, pengamat dan masyarakat upacara.
Dibagi
menjadi 2 antara lain:
·
Arah
yaitu bahwa setiap pelaku didalam upacara dapat mengetahui tentang peranan,
tentang fungsi kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga tidak memerlukan secara
optimal dari protokol officers.
·
Tindakan
yaitu mengdakan identifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan acara yakni sumber daya aparatur, organisasi sistem
kerja/manajemen dan lingkungan pendekatan analisis CSIA yaitu Critical Succes
Issues Analysis yang terdiri dari analisis kekuatan, kelemahan dan peluang
internal serta tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal
organisasi.
TUGAS UMUM PROTOKOL
MELIPUTI 5 BIDANG
1.
Tata
Ruang
2.
Tata
Tempat
3.
Tata
Upacara
4.
Tata
Busana
5.
Tata
warkat
TATA
RUANG_ Pengaturan
ruangan (classroom, teater, conference, dsb). Lambang negara, bendera, gambar
Presiden dan Wakil Presiden. Meja, kursi, dan podium. Tata cahaya. Tata suara.
Dekorasi. Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
TATA
TEMPAT Adalah
norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan
atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural
dan kedudukan sosialnya.
-
Tata
tempat duduk.
-
Tata
urutan memasuki kendaraan
-
Tata
urutankedatangan dan kepergian / pulang.
TATA
UPACARA
Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai
jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah:
·
jenis
kegiatan
·
bahasa
pengantar
·
materi
aktivitas
·
menyusun
acara dengan urutan yang benar
·
menyiapkan
personil yang terlibat dalam suatu acarmenetapkan urutan dan menghubungi yang
akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi
memberikan sambutan terakhir.
TATA BUSANA Menetapkan pakaian yang
harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat /
undangan maupun petugas pelaksana kegiatan. • TATA WARKAT Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang
berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan.
Terima kasih..
Daftar
Pustaka:
Atie
Rachmiatie,
2007. Etiket Keprotokolan, www.kopertis4.or.i d diakses pada tanggal 15 juni
2011 Materi Keprotokolan. www.google.com PP 62/1990, ketentuan keprotokolan
mengenai tata tempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar