KEPROTOKOLAN
BY RIYAN WIGATI ROHMAH
SEMESTER/KELAS: VI-A
NPM:12.073045.2110.0071
Pengertian Protokol, Protokoler, dan
Keprotokolan.
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
Keprotokolan adalah serangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan, atau masyarakat.
UU No. 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan. adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
A. Pengertian
Keprotokolan
Dalam KBBI Moeliono
(1990:704) berpendapat bahwa protokol adalah peraturan upacara di istana kepala
negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu Negara. Protokoler adalah
orang yang melaksanakan kegiatan protokol. Sedangkan keprotokolan adalah
norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau
diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan
bermasyarakat. Metode keprotokolan di Indonesia adalah undang-undang protokol
yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang
berkaitan “related” dengan keprotokolan.
B. Sejarah
Kata Protokol
Secara etimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris
protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan bahasa Yunani protocollon. Awalnya, istilah
protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau
naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin
luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan
dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan
etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi
pemerintahan dan berlaku secara universal. Masalah protokoler ditujukan pada
keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh
manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan
pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan
tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8
tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan atau masyarakat.
C. Jenis-jenis
Kegiatan Protokol
Kegiatan protokol dibagi ke dalam dua bagian berikut
pembagiannya.
a.
Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
Jenis Kegiatan yang bersifat umum
dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan
instansi, antara lain berbentuk:
1)
Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)
Upacara sumpah pegawai
4)
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
b. Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/
Perguruan tinggi
1)
Upacara Dies Natalies
2)
Upacara wisuda sarjana
3)
Upacara pengukuhan guru besar
4)
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D. Aktivitas Protokoler
Menjadi ptotokoler adalah tugas yang tidaklah mudah oleh
sebab itu, kita harus memahami tugas/aktivitas apa saja yang akan dilaksanakan
oleh protokeler demi kelancaran kegiatan/acara yang telah dilaksanakan.Ada lima
aktivitas protokeler yakni meliputi:
a.
Tata ruang adalah pengaturan atau penyiapan ruangan yang akan dijadikan tempat
kegiatan/acara. Pada penataan ini setiap unsur baik unsure barang maupun
personil disusun secara tertib dan terkendali.
b.
Tata upacara adalah pengaturan atau penyiapan susunan/rangkaian acara yang akan
dilaksanakan dari awal hingga akhir acara. Biasanya acara akan dipandu oleh
pembawa acara/MC.
c.
Tata Tempatadalah pengaturan atau penyiapan lokasi tempat acara dilaksanakan.
d.
Tata Busana, adalah pengaturan atau penyiapan busana apa saja yang akan
dikenakan dalam acara sesuai dengan konsepan acara yang telah disusun.
e.
Tata Warkat, adalah pengaturan atau penyiapan surat menyurat yang terkait acara.
E. Syarat-syarat Menjadi Protokoler
Agar mampu menjadi protokoler yang baik maka, setiap orang
harus mengetahui dan memahami hal-hal besar dan kecil dari protokoler itu
sendiri. Hal yang harus diketahui dan dipahami diantaranya adalah syarat-syarat
menjadi protokoler. Syarat-syarat ini hendaknya benar-benar dipelajari oleh
protokoler yakni protokoler harus:
1.
Mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
sehingga mampu mendalami acara dengan baik dan memudahkan penyampaian pikiran
kepada pendengar dalam komunikasi stu arah.
2.
Bermental kuat dan kepribadian tangguh yang dapat membuat pekanya rasa tidak
mudah menyerah dan timbul kepercayaan diri.
3.
Terampil dan cekatan menguasai situasi sehingga acara dapat berjalan dengan
efektif dan efisien tanpa ada hal-hal yang melenceng jauh dari agenda yang
telah disusun.
4.
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat seperti adanya jiwa
kepemimpinan
5.
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6.
Sangat memahami perasaan orang lain
7.
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
8.
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
9.
Rendah hati tetapi tidak rendah diri sikap ini penting karena dengan rendah
hati kita mampu menghargai orang-orang disekeliling dengan baik. Karena sekecil
apapun tugas seseorang tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan
acara.
10. Penampilan menarik untuk
membuat orang lain memperhatikan kita maka, sudah selayaknyalah kita tampil
dengan tampilan semenarik mungkin. Dari segi cara berbicara, gerak tubuh,
ketegasan jalan dan lainnya.Menarik bukan berarti harus mahal, mewah, dan
meriah namun, yang terpenting adalah keserasian dengan tema acara.
11. Pandai berbusana sesuai
dengan suasana yakni tidak berlebihan dalam memakai busana yang terpenting
adalah keserasian dengan tema acara.
12. Berbahasa dengan tekanan
dan suara yang baik berbahasa dengan senatural mungkin sehingga terpancar aura
yang baik dan enak dipandang.
13. Memiliki pengetahuan
tentang ketatausahaan dan unsur-unsur manajemen
14. Menguasai istilah-istilah
baru dan bahasa asing poin ini penting terutama untuk komunikasi, yang nantinya
akan mampu membuat acara lebih eksklusif.
A. PENGERTIAN PROTOKOL
1. Pengertian dan Sejarah Protokoler
Dalam pengertian luas
protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik
dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis
protocole,bahasa Latin protocol (um) dan bahasa Yunani protocollon. Dalam kamus Bahasa
Inggris Oxford, "Protocol is the code of ceremonial forms or
courtesies used in official dealings, as between heads of state or
diplomats."
Awalnya, istilah
protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau
naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin
luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan
selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini
menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Masalah protokoler ditujukan pada
keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh
manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan
apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya.
Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol
tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma
atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan
di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
2. Persyaratan Menjadi Protokoler.
Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
a Mempunyai pengetahuan dan
pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
b. Bermental kuat dan kepribadian tangguh
c. Trampil dan cekatan menguasai situasi
dMampu mengambil keputusan dengan
cepat tetapi cermat
e. Sangat peka terhadap
permasalahan yang timbul
f. Sangat memahami
perasaan orang lain
g. Sederhana
dan sopan serta hormat pada setiap orang
h. Pandai membawa diri
dan selalu mawas diri
i. Rendah
hati tetapi tidak rendah diri
j. Penampilan menarik
k. Pandai berbusana sesuai
dengan suasana
l. Berbahasa
dengan tekanan dan suara yang baik
m. Memiliki pengetahuan
tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
n. Menguasai
istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol
adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan
dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
keprotokolan.
3. Jenis-jenis
Kegiatan Protokol
Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:
a. Jenis
kegiatan Kenegaraan yang bersifat antara
lain berbentuk:
1)
Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)
Upacara sumpah pegawai
4)
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
b.
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1)
Upacara Dies Natalies
2)
Upacara wisuda sarjana
3)
Upacara pengukuhan guru besar
4)
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
4. Aktivitas
Protokoler
Aktivitasnya terdiri
atas 5 hal yaitu:
1. Tata ruang
2. Tata upacara
3. Tata tempat
4. Tata busana
5. Tata warkat
a.
Tata ruang
Tata ruang adalah
pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat
aktivitas. Ruang harus dipersiapkan
sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. Yang perlu
diperhatikan :
1) Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja).
2) Papan nama petunjuk yang diperlukan.
3) Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan
tempat.
4) Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
b.
Tata upacara
Tata upacara adalah
tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan
jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu harus diperhatikan:
1)
Jenis kegiatan
2)
Bahasa pengantar yang dipergunakan
3)
Materi aktivitas.
Dalam tata upacara,
supaya direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil
penyelenggara dan alat penunjang lain. Pengisi acara, misal dalam
memberikan sambutan, diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan
sambutan. Kesediaan mereka yang menyambut, jauh sebelumnya sudah
dihubungi. Untuk kelancaran suatu "upacara" diperlukan seorang "stage
manajer" yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan
pelaksana upacara.
c.
Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance
berasal dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang artinya urutan. Maksudnya disini adalah urutan
berdasarkan prioritas, atau siapa yang lebih dulu.
Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance adalah ketentuan atau norma
yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas
kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan
administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat duduk di
Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.
Pihak-pihak
yang berhak didahulukan dalam preseance:
1) Golongan Very Important Person
(VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya.
2) Golongan Very Important Citizen
(VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya, misalnya bangsawan dan
sebagainnya.
d.
Tata Busana
Tata busana yang dimaksud ialah pakaian
yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat
undangan ataupun pelaksana kegiatan.
Tata busana harus
ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal
maupun informal.
Jenis tata busana
yang perlu diketahui:
1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
2) Pakaian Sipil
Harian (PSH)
3) Pakaian Oinas
Lapangan (PDL)
4) Pakaian Dinas Harian (PDH)
5) Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan
militer.
6) Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
7) Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma
Wanita, Korpri)
8) Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)
e.
TataWarkat
Pengaturan mengenai
undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu
diperhatikan ialah:
1) Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah
disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan.
2) Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat,
kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
3) Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap
jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
4) Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar
dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
5) Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan
beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi
disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6) Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk
mempermudah penempatan duduknya.
7) Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang
dikenakan.
8) Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
9) Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya
atau ketidak hadirannya (RSVP yang
merupakan singkatan: Respondez s’il vous
plaiz)
10) Undangan
dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan
kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).
5. Mengatur Kegiatan Protokol
Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:
a. Tata cara,
setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap
perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah
dilakukan.
b. Tata krama, yaitu
etiket dalam pemberian penghormatan
c. Aplikasi
aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras
dengan situasi dan kondisi.
6. Peran dan Fungsi
Protokoler
Peran dan fungsi
protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang
melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama
bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas
kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Diperlukan
adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena
protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan
suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan
tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua
pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya
ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar