Kamis, 28 Mei 2015

KEPROTOKOLAN




Nama: Aris Muchlis Mufiyan
NPM: 12.073045.2110.0012
A. Pentingnya aturan Protokol
  1. Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
  2. Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
  3. Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
  4. Terciptanya pemberian perlindungan.
  5. Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

B. Syarat-syarat bagi Petugas Protokol.
  1. Secara teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
  2. Perlu mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas.
  3. Protokol perlu mengusai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya sendiri.
  4. Mampu mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
  5. Mengerti tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik .
  6. Mampu berpakaian yang baik.
C. Unsur-unsur penting Protokol Upacara
Dalam Protokol Upacara terdapat 3 unsur penting :
1. Tatacara :
Yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu acara tertentu. Perbuatan/tindakan-tindakan pada acara ini dilakukan menuru aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara.
2. Tata Krama :
Yang menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang.
Pada setiap upacara, diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi rendahnya derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.
3. Rumus-rumus dan aturan tradisi/kebiasaan yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu bangsa itu sendiri.

Didalam penyelenggaraan suatu upacara kita terikat pada tatacara sudah tetap dan didasarkan pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh :
A. Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

B. Tata Upacara
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi.

C. Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi

D. Tamu Negara
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar