Kamis, 28 Mei 2015

KEPROTOKOLAN



Oleh : Mochammad Evan Kurniawan
NPM: 12.073045.2110.0052

A. RUANG LINGKUP PROTOKOL
a. Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
b. Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu
c. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

B PROTOKOLER
a. Suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan
b. Julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan

C. KEDUDUKAN PROTOKOLER
Menurut Pasal 1 (6) PP No. 24 Th 2004):
“Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi”.

D. HAK PROTOKOLER
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003: “Hak seseorang untuk memperoleh penghormatan
berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya”.

E. KEPROTOKOLAN SARAT DENGAN PENGATURAN
a. Apa/siapa yang diatur?
• Lambang Kehormatan NKRI
• Pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu.
b. Kenapa harus diatur?
• Terhadap PN, PP, TOMATSU untuk menciptakan ketertiban, memelihara kehormatan diri dan kedudukan, efektif, efisien, dan
• Terhadap LK NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan simbol-simbol negara 
c. Siapa yang mengatur?
• Pemimpin dengan otoritasnya
• Pejabat protokol yang kompeten (protokol profesi dan fungsi)
d. Bagaimana cara mengaturnya?
• Tata cara (tertib, khidmat, nuansa keagungan, tindakan sesuai aturan.
• Tata krama (etiket dalam pengaturan, pelayanan, dan ungkapan).
• Aplikasi regulasi (domain dan related dengan keprotokolan).
e. Dimana harus diatur?
• Acara kenegaraan
• Acara resmi
• Pertemuan resmi
• Kunjungan (state visit, official visit dan kunjungan kerja).
• Audiensi dan penerimaan tamu
• Acara perjamuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar