Oleh: Guntur Gus Wantoro
NPM:12.073045.2110.0034
Keprotokolan di Indonesia
Keprotokolan adalah
norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan
di Indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang
“domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
DEFINISI PROTOKOL
Menurut Encyclopedia Britannica 1962: “Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in
all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts” (“Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan
dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa”)
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia:
Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara, dsb.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 9 Tahun 2010 “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”.
Peraturan Tentang (Domain) Keprotokolan
a. UU NO. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku)
b. UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
c. PP No. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
Peraturan Terkait (Related) Keprotokolan
a. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-PokokKepegawaian
b. UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah
c. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d. UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
e. PP No. 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI.
f. PP No. 43 Tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI.
g. PP No. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
h. PP No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
i. PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
j. PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
k. Perpres No. 11 Tahun 1959 Tentang Pelantikan Jabatan Negeri
l. Keppres No. 18 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Pakaian
m. Ketentuan dari institusi/lembaga resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar