POKOK-POKOK PENGERTIAN
TENTANG
KEPROTOKOLAN
TENTANG
KEPROTOKOLAN
Oleh
: Andik Stya Isnani
NPM: 12.073045.2110.0008
A. Definisi/Pengertian berbagai terminologi dalam Keprotokolan :
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
2. Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
3. Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabatt Negara dan/ atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainnya.( Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
4. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi.
6. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
2
7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang Undang.
8. Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
10.Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
12. Pemuka Agama adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
13.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara/pertemuan resmi ( Pasal 1 ayat (6) PP Nomor 24 Tahun 2004).
14.Hak Protokoler adalah Hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya ( Penjelasan Pasal 12 ayat (1.f), Pasal 28.g, Pasal 49.e, Pasal 64.g, dan Pasal 80.g. UU Nomor.22 Tahun 2004).
15.Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya. ( H. Zaenal Arifien Habdullah. Widya Iswara Depdagri ).
3
Dari Pengertian tersebut maka Ketatalaksanaan Keprotokolan terdapat 4 elemen penting yaitu :
a. Yang diatur adalah acara kenegaraan dan acara resmi.
b. Ruang lingkup yang diatur adalah tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan.
c. Protokol adalah soal aturan dan pelaksanaannya.
d. Subyeknya adalah pejabat negara, pemerintah atau tokoh
masyarakat tertentu.
B. Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan.
1. Persetujuan Internasional :
- Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2. Peraturan perundang-undang masing-masing Negara ( Indonesia ) :
a. Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
b. Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
c. Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan;
d. Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama;
e. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
3. Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat;
4. Azas timbal balik (reciprocity);
5. Praktek Pergaulan Internasional ( International Practices );
6. Logika Umum ( Common Sense ).
4
C. Ruang Lingkup Tugas, dan Fungsi Protokol
1. Luasnya ruang lingkup tugas protokol yang menyangkut segi-segi keupacaraan, tercermin di dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti :
b. Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
c. Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
d. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
e. Pengaturan Rapat / sidang
f. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
g. Penyelenggaraan upacara-upacara :
1).Hari Besar Nasional
2).Hari Besar Keagamaan
3).Peresmian Proyek
4).HUT Organisasi
5).Upacara Bendera
6).Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
7).Crendetials
8).Penandatanganan Kerjasama Internasional
9).Peresmian Pembukaan / Penutupan Seminar / Lokakarya dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar